Kamis, 11 Februari 2010

Syafii Ma'arif Saksi Sidang Penodaan Agama


Majelis Hakim akan menghadirkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).


VIVAnews, 10 Februari 2010 - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang no 1 tahun 1965 tentang Penodaan Agama. Majelis Hakim akan menghadirkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk dimintai keterangan.

Persidangan rencananya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 10 Februari 2010.

Selain mendengar keterangan dari pengurus PBNU, pengadilan akan meminta keterangan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia atau Matakin.

Mahkamah juga akan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pemerintah, antara lain Guru Besar filsafat Franz Magnis Suseno, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah A Syafii Ma'arif, dan penulis Arswendo Atmowiloto.

Uji materi ini diajukan oleh tujuh lembaga antara lain YLBHI dan ELSAM. Selain itu ada pula pemohon perorangan yaitu Dawam Raharjo, dan mendiang mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Dalam persidangan sembelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan bahwa hak Gus Dur sebagai pemohon tidak dapat diwariskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar