Jumat, 05 Februari 2010

FPI Sumut Tolak Revisi UU 5/1969

Medan (ANTARA News), 4 Pebruari 2010 - Massa yang terdiri dari puluhan aktivis Front Pembela Islam (FPI) Sumut berunjuk rasa di kantor gubernur Sumut, Kamis, menolak gugatan pencabutan dan revisi Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 1969.

Salah satu aktivis FPI Sumut, Heriansyah dalam orasinya di Medan, mengatakan, upaya pencabutan dan revisi UU itu dinilai berbahaya bagi kenyamanan beragama di Indonesia.

Hal itu disebabkan jika revisi UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden Dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang itu dikabulkan, maka akan terjadi kebebasan tanpa batas dalam beragama di tanah air.

Jika itu yang terjadi, sangat besar peluang terjadinya penistaan dan perubahan kemurnian ajaran agama yang ada di Indonesia.

Kekhawatiran terhadap adanya penistaan dan gangguan kemurnian agama itu bukan hanya akan dialami Islam, tetapi juga agama-agama lain.

"Bukan hanya Islam yang khawatir terjadinya penistaan agama tetapi juga agama lain seperti Kristen, Hindu dan Budha," katanya.

Jika hal tersebut terjadi, kata dia, maka akan muncul berbagai gejolak dari masyarakat yang merasa kemurnian agamanya dirusak.

Dengan mengutip ayat Al Quran dalam Surat Al-An`am, Heriansyah, menyatakan kelompok yang ingin mengubah UU Nomor 5 Tahun 1969 itu sebagai "setan" berwujud manusia.

"Mereka memberikan alasan seolah-olah aspirasi sesuatu itu sangat baik, padahal sangat berbahaya," kata Heriansyah.

Sekretaris FPI Sumut, Indra Suheri dalam pernyataan sikapnya mengatakan, pihaknya sangat menentang upaya revisi UU Nomor 5 Tahun 1969 yang dilakukan berbagai LSM yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan berkeyakinan (AKKBB) itu.

FPI Sumut minta Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan gugatan itu untuk menolak revisi UU Nomor 5 Tahun 1969 yang berawal dari Keputusan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tersebut.

FPI Sumut juga minta Pemprov Sumut untuk memperjuangkan agar MK menolak gugatan berbagai LSM yang tergabung dalam AKKBB itu.

Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Sumut, Syafruddin yang menerima pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi itu dan membahasnya di tingkat rapat gubernur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar