Kamis, 11 Februari 2010

Pemerintah Gagal Lindungi Kebebasan Beragama


Dalam Januari 2010 saja, sudah terjadi 20 kasus pelanggaran hak kebebasan beragama.


VIVAnews, 9 Februari 2010 - Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menganggap Pemerintah telah gagal mempromosikan, melindungi, dan memenuhi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ini merupakan salah satu rekomendasi ICRP dalam konferensi nasional lintas agama.

ICRP pun menyampaikan hasil rekomendasi ini ke Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Selasa 9 Februari 2010. "Kedatangan kita untuk menyampaikan berbagai kasus-kasus kekerasan berbasis agama yang masih saja tejadi di negeri ini," kata Ketua Umum ICRP Siti Musdah Mulia usai menemui Wapres Boediono.

ICRP pun meminta Pemerintah untuk lebih tegas dan melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang melakukan kekerasan berbasis agama. "Kami menghimbau pemerintah untuk lebih tegas lagi menindak oknum-oknum yang sangat tidak konstitusional dalam aksi-aksi kekerasan mereka dan selalu mengatasnamakan agama. Padahal ini adalah negara hukum," kata Siti Musdah.

Sementara itu Sekretaris Jenderal ICRP Romo Johannes Hariyanto mengatakan dalam Januari 2010 saja, sudah terjadi 20 kasus pelanggaran hak kebebasan beragama. Tindak kekerasan tidak hanya dilakukan oleh kelompok masyarakat atas nama keyakinan dan agama, tapi juga oleh Pemerintah dan aparaturnya.

"Dalam bentuk regulasi ataupun tindakan-tindakan. Misalnya pelarangan, penutupan (rumah ibadah), dan sebagainya," kata Romo Hariyanto.

Propinsi Jawa Barat, menurut data ICRP, menjadi 'juara' dalam kasus pelanggaran kebebasan beragama, dengan banyak kasus. "Termasuk kasus yang terjadi di Bekasi (kemarin)," kata Hariyanto.

ICRP juga mempermasalahkan sejumlah Peraturan Daerah yang dianggap diskriminatif berdasarkan agama. Selain Qanun Jinayah di Aceh, sejumlah perda di Propinsi Sumatera Barat dianggap bermasalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar