Kamis, 04 Februari 2010

Uji Materiil UU Penodaan Agama: Massa FPI Berteriak Dukung Menteri Patrialis


Menteri Patrialis mengatakan masalah agama bisa menjadi sumber konflik horizontal.

VIVAnews, 4 Februari 2010 - Sidang uji materiil UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama diselenggarakan hari ini, Kamis 4 Februari 2010 di Mahkamah Konstitusi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar meminta majelis hakim konstitusi menolak permohonan pemohon.

"UU ini merupakan suatu batasan bagi umat beragama, agar jangan coba-coba melakukan penodaan," kata Patrialis, memberikan keterangannya.

Ditambahkan dia, tiap orang yang melakukan penodaan agama harus dihukum. Sebab, dalam agama substanstinya lebih luas, bahkan di dalamnya termasuk nilai-nilai akidah.

"Apabila permohonan tidak dipertimbangkan sebaik-baiknya pemerintah khawatir akan terjadi persoalan besar," kata Patrialis.

Pencabutan pasal dalam UU Penodaan Agama, tambah dia, dikhawatirkan mengganggu ketenteraman umat beragama. "Ke depannya dikhawatirkan terjadi konflik horizontal," kata Patrialis.

Lanjut dia, prinsip agama itu tidak dapat ditawar. "Pemerintah juga khawatir akan terjadi fitnah antar pemeluk agama, juga ketidakharmonisan," tambah dia.

Mendengar uraian Patrialis, massa Front Pembela Islam (FPI) yang berada di Lantai III Gedung MK meneriakan 'Allahuakbar', meski sebelumnya Ketua MK, Mahfud MD melarang ada teriakan di dalam sidang.

Sebelumnya, Menteri Agama, Suryadharma Ali mengatakan jika gugatan sekelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu dikabulkan persoalan agama menjadi sensitif dan dapat menimbulkan konflik yang lebih besar bagi kehidupan beragama di Indonesia.

"Kalau gugatan dikabulkan, saya prediksi persoalan jadi sangat sensitif, serius, lebih hebat dari kasus bank Century," kata Suryadharma, seperti dimuat laman Kementerian Agama, Selasa 2 Februari 2010.

****

Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.

Para pemohon berdalil beberapa pasal dalam UU ini diskriminatif. Sebab, UU ini merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar