Jumat, 19 Februari 2010

MUI Jatim Tolak UU Penodaan Agama Dicabut


INILAH.COM, Surabaya, 18 Februari 2010 - MUI Jawa Timur bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Jatim, menolak pencabutan UU Penodaan Agama Nomor 1/PNPS/1965.

"Kalau UU itu dicabut maka orang akan mudah mengaku nabi, menerjemahkan Al Quran seenaknya, dan dampak buruk lainnya," kata Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Bukhori di Surabaya, Kamis (18/2).

Oleh karena itu, katanya, MUI dan anggota FUI dari NU, Muhammadiyah, Persis, Dewan Masjid, dan sebagainya menolak rencana sebuah LSM untuk melakukan judicial review UU Penodaan Agama itu.

"Itu justru akan menimbulkan kericuhan dan NKRI akan terancam dengan adanya konflik SARA. Menurut kami, apa yang sudah baik melalui penghormatan kepada kemajemukan agama hendaknya tetap dikuatkan dan bukan justru dicabut," paparnya menegaskan.

Ia mengemukakan bahwa hasil kesepakatan para tokoh agama di Jatim itu akan diteruskan ke MUI pusat, untuk disampaikan ke Mahkamah Konstituti (MK) sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan usulan LSM itu.

Sebelumnya, Ketua MK Prof Dr Moh Mahfud MD SH di Surabaya (13/2) menjamin lembaga yang dipimpinnya akan mengkaji UU Penodaan Agama Nomor 1/PNPS/1965 secara serius.

"Percayakan kepada kami, kami tidak akan serampangan membahas UU itu, karena itu kami mengundang 60 ahli pada setiap hari Rabu untuk mengkaji UU itu sejak Februari hingga April 2010," ucapnya saat menghadiri wisuda S1, S2, dan S3 di Untag Surabaya.

Ke-60 ahli itu terdiri sembilan ahli yang dihadirkan pemohon (Syamsudin Rajab dari Perhimpunan Badan Hukum Indonesia/PBHI), 19 ahli yang dihadirkan pemerintah, 31 ahli yang diundang MK, dan ahli HAM dan kebebasan beragama dari AS, Cole Durham.

MK sendiri mengundang ahli antara lain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, MUI, HTI, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Wali Buddha Indonesia (Walubi), dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar