Jumat, 19 Februari 2010

"UU Penodaan Agama, dari Namanya Sudah Salah"


"Kalau pemerintah mau mengakomodasi harus dibuat UU baru yang menjamin kebebasan beragama"

VIVAnews, 18 Februari 2010 - Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia, Yoseph Adi Prasetyo mengatakan Pasal Penodaan Agama dalam UU no 1 PNPS tahun 1965 tentang Penodaan Agama harus dicabut.

"Kalau pemerintah mau mengakomodasi harus dibuat UU baru yang menjamin kebebasan beragama. Kalau UU Penodaan Agama akan mengkriminalisasi hak kebebasan beragama masyarakat," kata dia, Kamis 18 Februari 2010.

Tak hanya dari isinya, kata Yoseph, UU Penodaan Agama"dari judulnya pun salah."

Bagaimana jika ada pihak-pihak yang menodai ajaran agama tertentu. "Saya kira kalau semua agama samawi itu saling menodai, kecuali Hindu dan Buddha," kata dia.

Bagaimanapun, negara harus menjamin kebebasan beragama masyarakat, termasuk kelompok-kelompok kecil.

"Yang penting jangan ada kelompok-kelompok yang menyerang, kalau ada negara yang ambil alih, kriminalkan," kata dia.

Tapi, "negara jangan masuk akidah atau kepercayaan," lanjut Yoseph.

Permohonan uji materiil UU Penodaan Agama diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah almarhum Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.

Para pemohon berdalil beberapa pasal dalam UU ini diskriminatif. Sebab, UU ini merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, serta mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar