Kamis, 04 Februari 2010

Uji Materiil UU Penodaan Agama: Permohonan Gus Dur Tak Bisa Diwariskan


"Karena sama saja dengan pemohon lainnya, ini tidak menjadi masalah," kata Mahfud.


VIVAnews, 4 Februari 2010 - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan permohonan mendiang Gus Dur atas uji meteriil UU Penodaan Agama tidak bisa diwariskan. Gus Dur wafat 30 Desember 2009 lalu.

Mantan presiden RI ini merupakan salah satu pemohon. "Akan tetapi beliau kan sudah wafat. Dengan demikian permohonan tidak bisa diwariskan. Karena sama saja dengan pemohon lainnya, ini tidak menjadi masalah," kata Mahfud dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis 4 Februari 2010.

Hari ini, sidang menghadirkan saksi dari pemerintah Menkum HAM Patrialis Akbar dan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Sementara pemohon rencananya akan menghadirkan 8 saksi ahli antara lain Ahmad Syafei Maarif, Arswendo Atmowiloto, Frans Magnis Suseno, saksi ahli dari luar negeri yaitu WW Cole Durham yang akan dimintai kesaksiaannya lewat teleconference.

Sedangkan saksi ahli yang disiapkan pemerintah antara lain Bagir Manan, Harun Kamil, Lukman Hakim Syaefudin, dan Ato Mudzar.

Untuk ormas permohonan yang dikabulkan antara lain DPP PPP, FPI, Yayasan Irena Center, Dewan Dakwah Indonesia, Dewan Masjid Indonesia.

Adapun saksi ahli dari MK yang direncanakan hadir 31 nama, atara lain Alwi Shihab, Andi Hamzah, Andrea Hirata, Azyumardi Azra, MH Ainun Najib, Mudji Sutrisno, Garin Nugroho, Hasim Muzadi, Imam Prasojo, Jimly, Amien Rais, Taufik Ismail, Ulil Absor Abdala, Yusril dan Izra Mahendra.

Untuk mempercepat persidangan MK akan menggelarnya seminggu sekali. Rencanya digelar setiap Rabu atau Kamis. Sementara sidang-sidang lain umumnya digelar dua minggu sekali.

Mahfud juga mengatakan setiap sidang akan digelar dua sesion, pukul 10.00-12.00 dan pukul 14.00-16.00.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar