Senin, 22 Februari 2010

Soal UU Penodaan Agama, MK Minta Ketarangan 60 Ahli


Solo, CyberNews, 20 Februari 2010 - Permohonan judicial review Undang-undang Penodaan Agama yang diatur dalam UU 25/PNPS/1965 paling banyak mendapatkan dukungan sekaligus penolakan. Mahkamah Konstitusi (MK) akan meminta keterangan 60 orang ahli hokum sebelum memutuskan hal itu. "Untuk keterangan kelompok agama dan kelompok masyarakat lainnya, kami merasa sudah cukup. Seluruhnya insya Allah sudah terwakili. Tinggal keterangan ahli yang belum, dan kami menyiapkan 60 orang," kata Ketua MK Prof DR Moh Mahfud MD, Sabtu (20/2).

Usai berbicara di depan seminar legislasi hukum yang digelar mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum UNS, dia mengatakan di antara para ahli itu, ada salah seorang ahli dari Amerika yang menyediakan diri memberikan keterangan. "Jika ada 60 orang, setiap hari dimintai keterangan 6 orang saja seminggu, paling tidak akan memakan waktu 10 minggu. Jadi nanti pertengahan Mei paling tidak, MK baru akan mengeluarkan vonis kasus ini," kata dia.

Menurut dia, selama lima tahun terakhir ada 58 UU yang dibatalkan isinya setelah diajukan judicial review di MK. Dan saat ini masih ada 36 kasus lagi yang menunggu diputus oleh MK, di antaranya kasus UU Penodaan Agama, Pornografi, Sisdiknas, dan BHP (Badan Hukum Pendidikan).

Mahfud mengatakan, dukungan maupun penolakan atas kasus UU Penodaan Agama memang paling massif. Pihaknya sudah meminta keterangan MUI, kelompok Muhammadiyah, NU, dan lainnya, juga kelompok agama lainnya seperti perwakilan Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan lainnya. "Itupun masih sangat banyak kelompok masyarakat yang minta ingin memberikan keterangan. Ada kelompok majelis taklim, MUI daerah, pengurus NU dan Muhammadiyah daerah, dan banyak lagi lainnya."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar