Jumat, 05 Februari 2010

Pemerintah: pasal penodaan agama penting

MK akan memutuskan apakah pasal penistaan agama diskriminatif

(BBC Indonesia), 4 Pebruari 2010 - Pemerintah Indonesia hari Kamis menyatakan pasal tentang penodaan agama penting untuk menjaga agar tidak terjadi benturan antar umat beragama.

Karena itu menurut Menteri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, gugatan uji materiil terhadap UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, harus ditolak Mahkamah Konstitusi.

Sebagai konsekuensinya, menurut pemerintah seperti dinyatakan Patrialis, tiap orang yang melakukan penodaan agama harus dihukum.

"Apabila permohonan ini dikabulkan dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak horizontal antar masyarakat, karena bisa kita bayangkan suatu agama dimasuki olej prinsip-prinsip lain," kata Patrialis.

Uji material ini menurut Patrialis juga mengatakan bisa menimbulkan ketidakharmonisan dan akan berpengaruh terhadap kerukunan beragama di Indonesia bila dikabulkan.

Sikap senada dikemukan Menteri Agama Suryadharma Ali, yang menyebut bila gugatan sekelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mencabut pasal penodaan agama dikabulkan, maka persoalan agama akan menjadi sensitif dan dapat menimbulkan konflik bagi kehidupan beragama di Indonesia.
Sikap KWI

Dalam konstitusi Republik Indonesia itu jelas bahwa negara tidak boleh intervensi terhadap keyakinan seseorang

Romo Benny Susetyo

Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah lembaga dan perseorangan, diantaranya almarhum Gus Dur. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi yang sama antara lain Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.

Walau tidak termasuk yang mengajukan uji materi, Konferensi Wali Gereja Indonesia, KWI, juga memberi dukungan pada uji materi ini.

Lewat jurubicaranya Romo Benny Susetyo mengatakan undang undang itu sudah tidak tepat lagi karena dikeluarkan tahun 1965 ketika perlawanan terhadap komunisme sedang gencar-gencarnya dan masyarakat sipil masih lemah.

''Dalam konstitusi Republik Indonesia itu jelas bahwa negara tidak boleh intervensi terhadap keyakinan seseorang,'' kata Romo Benny kepada BBC Seksi Indonesia.

''Artinya negara tidak boleh mengkriminalkan seseorang yang meyakini sesuatu yang mungkin menurut kita tidak benar.''

''Misalnya ada orang Katolik yang mempunyai tafsir berbeda atas ajaran resmi gereja, tidak boleh kemudian kami menggunakan kekuatan negara untuk mengubah keyakinannya,'' tambah Romo Benny.

Para pemohon juga menggugat beberapa pasal dalam UU yang digugat bersifat diskriminatif karena mengutamakan enam agama yang diakui di Indonesia: Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, serta Konghucu.

Padahal menurut penggugat, ada beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang di Indonesia.
Dukungan FPI

Sidang berjalan antara lain dengan disaksikan organisasi massa antara lain Front pembela Islam FPI, yang meneriakkan ucapan Allahu Akbar saat mendengar uraian Menteri Patrialis Akbar.

Di luar ruang sidang sekitar seratus pendukung FPI menggelar aksi demonstrasi untuk menyatakan penolakan atas gugatan agar pasal penodaan agama dihapuskan.

Mahkamah Konstitusi akan menghadirkan 31 pakar sosial, agama dan budaya seperti Imam Prasodjo, Emha Ainun Nadjib, dan Garin Nugroho.

Sementara pemohon uji materi akan mengajukan diantaranya mantan ketua Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, pengajar sekolah filsafat Driyakara Franz Magnis Suseno, pemikir Islam Luthfi Assyaukanie.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar