Rabu, 27 Januari 2010

Menag Minta MK Tunda Sidang Gugatan Kebebasan Beragama


Jakarta, (ANTARA News), 26 Januari 2010 - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengaku telah minta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menunda sidang gugatan kekebasan beragama dari satu kelompok, yang semula dijadwalkan pada Januari diundur hingga medio Februari 2010.

Pernyataan tersebut dikemukakan Menag pada acara peletakan batu pertama pembangunan kantor PBNU II di Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan bahwa kementerian agama dan kementrian Hukum dan HAM telah minta MK untuk menunda sidang gugatan kebebasan beragama.

Ini dimaksudkan untuk konsolidasi menghadapi gugatan tersebut, katanya.

Ia menjelaskan, di Indonesia dewasa ini ada enam agama yang diakui: Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu. Keberadaan keenam agama yang di kementerian agama memiliki Bimasnya masing-masing, dianggap sebagai diskriminatif.

Kelompok yang menggugat ini mengajukan uji kewenangan dan materi perundang-undangan ke MK. Mereka minta agar hal itu ditiadakan dan dibongkar, kata Suryadharma Ali.

Jika kelompok itu memenangkan perkaranya di MK, Menang mengatakan, jelas tak salah dikemudian hari akan muncul nabi-nabi baru. Demikian pula ajaran Eden seperti yang muncul di Cirebon baru-baru ini akan cepat berkembang.

"Bisa jadi nanti di Indonesia bisa lahir 100 agama," katanya.

Dewasa ini, lanjut Menag, muncul suara "nyaring" dari kelompok kecil yang menyuarakan kekebasan agama. Sementara dari kelompok organisasi Islam terbesar, tak bersuara bahkan lebih banyak diam.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar