Kamis, 04 Februari 2010

MK Gelar Sidang UU Penodaan Agama


Pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebelumnya mengatakan, akan mengerahkan massa.


VIVAnews, 4 Februari 2010 - Judicial Review (peninjauan kembali) Undang-undang Penodaan Agama akan digelar hari ini.

Pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebelumnya mengatakan, akan mengerahkan massa yang mendukung ditolaknya uji materi tersebut.

Kuasa hukum pemohon, Chairul Anam menuturkan, pengerahan masa tersebut tidak akan mempengaruhi sembilan hakim konstitusi. "Kami harap, mahkamah bisa bekerja secara profesional," ujar Chairul saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu 3 Februari 2010.

Chairul mengakui, pihaknya akan mengikuti persidangan secara profesional. "Sesuai dengan argumentasi hukum," kata dia.

Terkait adanya 24 saksi ahli yang bakal dihadirkan MK, Chairul mengatakan pihaknya mengapresiasi. "Tapi kami berharap, MK tidak terpengaruh karena banyaknya kelompok yang mengeluarkan statement di media," tuturnya.

Lebih lanjut, Chairul mengatakan gugatan itu penting bagi masa depan bangsa. "Kalau kebangsaan kita dibatasi," kata dia.

Pihak pemohon, dia menambahkan, akan mengajukan ahli, baik dari nasional maupun internasional. "Salah satunya Prof Kuldurham dan dosen dari Universitas Islam," ujar Chairul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar