Rabu, 03 Februari 2010

"Dampaknya Akan Lebih Hebat dari Century"



Salah satu pemohon uji materiil UU Penodaan Agama adalah almarhum Abdurrahman Wahid.


VIVAnews, 2 Pebruari 2010 - Menteri Agama, Suryadharma Ali mengingatkan bahaya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi.

Kata Suryadharma, jika gugatan sekelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu dikabulkan persoalan agama menjadi sensitif dan dapat menimbulkan konflik yang lebih besar bagi kehidupan beragama di Indonesia.

"Kalau gugatan dikabulkan, saya prediksi persoalan jadi sangat sensitif, serius lebih hebat dari kasus bank Century," kata Suryadharma, seperti dimuat laman Kementerian Agama, Selasa 2 Februari 2010.

Menurut dia, uji materi ini mencoba menghadap-hadapkan antara UU No. 1/PNPS tahun 1965, yang menjadi dasar pelayanan terhadap enam agama, dengan UUD 1945 pasal 28E.

Ditegaskan Suryadharma, dalam menjalankan kebebasan, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU.

"Saat ini saja, aliran-aliran sempalan agama yang kerap kali muncul, keberadaanya justru menodai agama yang ada. Bayangkan jika kebebasan beragama dibuka seluas-luasnya tanpa adanya pengaturan, penodaan agama akan mudah terjadi yang dilakukan oleh penganutnya sendiri," tambah dia.

Kementerian Agama bersama Kementerian Hukum dan HAM akan menyiapkan argumen-argumen hukum untuk menggugurkan dalil-dalil para pemohon judicial review tersebut. "Kita konsolidasi dari dua sisi, konsolidasi dari sisi hukum, Kementerian Agama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mematahkan dalil-dalil yang mereka kemukakan," lanjut dia.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.

Para pemohon berdalil beberapa pasal dalam UU ini diskriminatif. Sebab, UU ini merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar