Rabu, 03 Februari 2010

Menag: Persiapan Cukup Untuk Hadapi "Judicial Review"


Jakarta (ANTARA News), 1 Pebruari 2010 - Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Hukum dan HAM sudah cukup memiliki persiapan untuk menghadapi pemohon "judicial review" di Mahkamah Konstitusi (MK).

Persiapan itu antara lain berupa konsolidasi dengan sejumlah Organisasi Keagamaan dan aspek hukum yang menjadi materi gugatan di MK, kata Suryadharma Ali usai membuka Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Jakarta, Senin malam.

Ia mengatakan, gugatan kelompok lembaga sosial masyarakat (LSM) tentang uji materi UU No.1/PNPS tahun 1965 tentang penyalahgunaan dan/atau penodaan agama dinilai tidak rasional.

Hal tersebut karena selain dapat merusak enam agama yang sudah diakui pemerintah: Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu juga sebagai upaya menghancurkan kerukunan agama yang sudah ada.

Uji materi itu menghadap-hadapkan antara UU No.1/1965, yang menjadi dasar pelayanan terhadap enam agama, dengan UUD 1945 Pasal 28E, yang berbunyi tentang kebebasan memeluk agama dan beribadat, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya dan berhak kembali.

Dalam pasal itu juga disebutkan bahwa setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati nurani. Juga setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Menurut menteri, dalam menjalankan kebebasan semua orang juga harus memahami dan menjalankan amar pasal 28J, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak kebebasan orang lain. Dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Sekarang saja, lanjut Menag, aliran sempalan agama kerap kali muncul, keberadaannya justru menodai agama yang ada. Bayangkan jika kebebasan beragama dibuka seluas-luasnya tanpa ada pengaturan, penodaan agama akan mudah terjadi yang dilakukan oleh penganutnya sendiri.

Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM akan menyiapkan argumentasi hukum untuk menggugurkan dalil-dalil "judicial review" yang sidangnya akan digelar pada 4 Februari nanti. Kementerian Agama bertanggungjawab untuk melakukan berbagai upaya untuk menciptakan suasana kondusif bagi kehidupan beragama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar