Rabu, 03 Februari 2010

MK Siapkan 24 Ahli untuk Bedah Penodaan Agama


VIVAnews, 2 Februari 2010 - Menghadapi persidangan uji materi UU PNPS tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, Mahkamah Konsitusi (MK) menyiapkan 24 ahli. Sederet ahli kenamaan akan memberikan pendapat mereka menyikapi gugatan itu.

"Sidang di Mahkamah Konsitusi digelar secara transparan," kata Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan, Kasianur Sidahuruk kepada wartawan, Selasa 2 Februari 2010.

Pakar yang akan dihadirkan MK sebagai ahli antara lain, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqqie dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Selain itu, MK juga akan memanggil sosiolog Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tamagola, budayawan Taufik Ismail, salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musthofa Bisri (Gus Mus), mantan Univeritas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, budayawan Emha Ainun Nadjib, sutradara muda Garin Nugroho, Alwi Shihab, dan penulis buku tetralogi 'Laskar Pelangi' Andrea Hirata.

Para pakar itu, menurut Kasianur, telah disepakati dalam rapat Permusyawaratan hakim (RPH). "Kita juga akan mengundang pihak-pihak terkait," kata dia di Mahkamah Konsitusi.

Pihak terkait yang dimaksud Kasianur antara lain Muhammadiyah, Persatuan Gereja Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Persatuan Hindu Dharma, Walubi, Tim Pengacara Muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Aisyiah.

Meski demikian dalam praktik persidangan mungkin saja hakim tidak memanggil semua pakar. "Tergantung kebutuhan, kalau hakim merasa sudah cukup, ya tidak perlu lagi," kata dia.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah almarhum Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.

Para pemohon berdalil beberapa pasal dalam UU ini diskriminatif. Sebab, UU ini merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar