Selasa, 23 Februari 2010
Uji UU Penodaan Agama: MK Akan Tetap Dengar Ahli dari Amerika
TEMPO Interaktif, Jakarta, 23 Februari 2010 - Mahkamah Konstitusi tetap akan menghadirkan saksi ahli dari Amerika Serikat, W Cole Durham, dalam sidang uji materi Undang-undang tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mahkamah tidak mau mendengar desakan sebagian kalangan yang meminta tidak mendengarkan keterangan orang asing.
"Karena (pihak) yang berperkara yang mengajukan, Mahkamah Konstitusi tidak bisa menolak," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md, dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/2).
Menurut Mahfud, tiap pihak yang berperkara berhak mengajukan ahli, dan Mahkamah wajib mendengarkan keterangannya. Termasuk Durham, pakar hak asasi manusia lulusan Universitas Harvard yang dijadwalkan bersaksi dalam persidangan berikutnya.
"Karena itu kalau ada yang mau mengajukan ahli hak asasi beragama dari Mekkah, silakan, kita terima juga. Bahkan kalau mau dari neraka pun boleh diajukan asal bisa didatangkan," kata Mahfud.
Mahkamah menguji UU Nomor 1/PNPS/1965 itu sejak 17 November 2009. Uji materi diajukan enam Lembaga Swadaya Masyarakat yang menilai beleid Penodaan Agama itu diskriminatif karena hanya mengakui enam agama, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Buddha, Hindu, dan Kong Hu Cu.
Undang-undang juga dianggap mengharuskan diambilnya satu tafsir tertentu dalam agama tertentu untuk menjadi batasan permusuhan, penyalahgunaan dan penodaan terhadap agama. Berpihaknya negara kepada salah satu tafsir tertentu dinilai diskriminasi terhadap aliran/tafsir lain yang hidup pula di Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar