Minggu, 21 Februari 2010
Uji Materi UU Penodaan Agama Paling Masif
Pendukung maupun penentang undang-undang tersebut jumlahnya sama banyak.
VIVAnews, 20 Februari 2010 - Persidangan uji materi Undang-Undang Penodaan Agama merupakan persidangan yang paling masif. Pasalnya, pendukung maupun penentang undang-undang tersebut jumlahnya banyak. Namun, hasil keputusan itu bukan berdasarkan jumlah dukungan namun berdasarkan monokratis.
“Banyak sekali kalangan masyarakat yang ingin menjadi pihak terkait dan ingin berbicara persidangan nanti. Tetapi karena kami sudah menunjuk pihak-pihak terkait seperti semua kelompok agama sudah dipanggil, mulai dari Islam, Hindu, Katolik, Kristen, Budha. Kelompok NU, Muhammadiyah, MUI,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Solo, Sabtu, 20 Februari 2010.
Oleh sebab itu, Mahfud mengharap kelompok-kelompok yang datang dari tingkat daerah maupun kabupaten untuk ikut bergabung saja dengan induk organisasi. “MUI kan sudah tampil pada sidang pertama sudah menyampaikan pandangannya. Kita batasi lah kalau aspirasinya sama,” tegasnya.
Terkait dengan banyaknya dukungan, lanjut dia,masalah kontistusi tidak berdasarkan siapa yang banyak dukungan tetapi berdasarkan nomokrasi. Kalau nanti gontok-gontokkan semua mau menjadi pihak agar terlihat banyak. Itu nanti menjadi demokrasi semata-mata.
“Padahal kita yang Mahkamah Kontitusi tugasnya nomokrasi menegakkan hukumnya bukan yang banyak pendukungnya,” kata dia.
Undang-Undang No 1/PNPS/1965 merupakan satu undang-undang yang paling masif pendukung dan penentang dan paling banyak pihak yang masuk dalam persidangan. Baik itu, itu menjadi pihak terkait, ikut pemohom, termohon.
“Kita itu memutus tidak banyak-banyakan pendukung. Kalau banyak-banyakan pendukung itu di DPR sana, kan itu politik. Tetapi kalau Mahkamah Konstitusi itu berdasarkan kebenaran hukum. Taruhlah kebenaran itu didukung satu orang yang lain didukung tujuh puluh orang. Tetapi, kalau satu itu memang benar yang dimenangkan,” tegasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar