Minggu, 21 Februari 2010

MK: UU Penodaan Agama Diputuskan Mei


Sabtu, 20 Pebruari 2010
Solo (ANTARA nEWS) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebutkan, UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, sedang dalam proses sidang ketiga dan kemungkinan sudah dapat diputuskan paling lambat pertengahan Mei 2010.

"Kita sudah tiga kali sidang dan banyak sekali kalangan masyarakat yang ingin menjadi pihak terkait atau ikut berbicara dalam persidangan itu," kata Mahfud, usai seminar nasional Dies Natalis UNS ke-34 yang diselenggarakan Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS di Solo, Sabtu.

Sidang soal UU penodaan Agama di MK, akan memerlukan waktu yang panjang karena melibatkan banyak pihak ingin untuk ikut berbicara dalam hal tersebut, katanya.

MK sudah menunjuk banyak pihak untuk mengikuti persidangan dari semua kelompok agama di Indonesia, mulai dari kalangan Agama Hindu, Budhda, Kristen Protestan, Katholik, Islam, Majelis Ulama, NU, dan Muhammadiyah.

Pada persidangan kedua, kata dia, Majelis Ulama pusat sudah dipanggil dan memberikan pandangannya, sehingga dari daerah yang ingin ikut tidak perlu karena cukup bergabung dengan induk organisasinya.

"Kalau semua diikutkan sidang akan lebih lama. Karena, MK saat memutuskan bukan berdasarkan banyak dukungannya. Tapi, Kita diutama nomokrasi atau menegakkan hukumnya bukan demokrasi," katanya.

Dia menyatakan soal putusan MK terkait UU penodaan agama, belum ada karena masih banyak sidang yang harus dilalui dan akan membutuhkan waktu yang lama.

Menurut dia, dalam hal tersebut yang telah terdaftar ada 60 ahli, nantinya akan melakukan uji materi termasuk seorang dari Amerika Serikat bernama Wcolt Durhm.

Bahkan, dia mengusulkan ditambah lagi dselapan ahli, dan jika persidangan dilakukan, maka setiap minggu menghadirkan enam ahli sehingga pemeriksaan akan selesai pertengahan April 2010.

"Jika ahli itu selesai, maka diperkirakan paling lambat pertengahan Mei 2010 sudah ada putrusan. Kalau tidak ada perubahan baru," katanya.

Menurut dia, UU tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama ini, merupakan suatu UU yang paling banyak pihak yang masuk berbicara ke dalam persidangan.

"MK memutuskan tidak berdasarkan banyaknya pendukung. Tapi, berdasarkan kebenaran hukum yang dianut. Kalau banyak-banyak pendukung di DPR yang cocok," katanya.

42 elemen Ormas Islam bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Kota Surakarta dan sekitarnya menolak pencabutan UU Nomor 1/PNPS/1965, tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama karena dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar