Jumat, 05 Februari 2010

PGI Nilai UU Penodaan Agama Perlu Dikritisi

Penodaan atau penyimpangan agama bisa disikapi dengan pembinaan internal.


VIVAnews, 4 Februari 2010 - Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) punya pandangan berbeda terkait uji materiil UU nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Perwakilan PGI, Pendeta Ener Sitompul mengatakan, UU itu harus dikritisi.

"Dalam soal fungsi dan isinya," kata Ener saat memberikan keterangan sebagai sidang persidangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis 4 Februari 2010.

Dia mengatakan isi dari UU yang sedang digugat itu multitafsir. "Dikhawatirkan terjadi intervensi negara terlalu jauh," kata dia. Ener mengatakan adanya penodaan atau penyimpangan agama bisa disikapi dengan pembinaan internal agama masing-masing.

Hal tersebut, kata dia, sudah dilakukan oleh Agama Kristen. "Supaya mereka yang berbeda dapat kembali secara baik-baik kepada umat yang dtinggalkan," kata ener.

Lebih lanjut Ener menilai perlu adanya diktum/pokok penodaan agama. "Apa definisi dari penodaan tersebut?" kata dia. Dia juga mempertanyakan apakah pemerintah memiliki hak mengadili suatu keyakinan atau sebagai penafsir yang dianggap paling benar.

Selain itu, dalam keterangannya PGI juga mendesak agar pemerintah mengambil tindakan tegas dalam berbagai aksi kekerasan. "Baik fisik atau simbolik," kata Ener. Termasuk adanya tindakan main hakim sendiri yang berkaitan dengan penodaan agama.

Uji materiil ini diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah almarhum Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.

Para pemohon berdalil beberapa pasal dalam UU ini diskriminatif. Sebab, UU ini merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar