Kamis, 18 Februari 2010

Komnas HAM: UU Hanya Lindungi Enam Agama


Komnas HAM menginginkan adanya arsitektur hukum baru.

VIVAnews, 17 Februari 2010 - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Ifdhal Kasim memberikan keterangan dalam uji materiil Undang-Undang Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai uji materiil itu sebagai suatu kesempatan yang bagus.

"Untuk mengatur kembali tata hukum kita terkait kebebasan beragama," kata Ifdhal dalam sidang di MK, Rabu 17 Februari 2010. Ifdhal menilai alasan kenapa undang-undang tersebut harus ditinjau ulang karena pascareformasi lahir berbagai aliran di Indonesia yang memberikan kehormatan pada HAM.

Menurut Ifdhal perundangan yang lama tersebut bertentangan dengan undang-undang yang baru. "Ada pasal yang tidak sejalan dengan perubahan konstitusi," kata dia. Terutama yang erat kaitannya dengan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan HAM bagi warga negara.

Oleh karena itu, pihaknya menginginkan adanya arsitektur hukum baru terutama untuk melindungan HAM dalam beragama dan keyakinan.

Dia menilai UU no 1 PNPS tahun 1965 ini hanya memberikan perlindungan kepada 6 agama saja. "sehingga ada praktek diskriminasi dan tidak ada pengakuan terhadap agama di luar 6 agama yang diakui," kata dia.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah almarhum Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.

Para pemohon berdalil beberapa pasal dalam UU ini diskriminatif. Sebab, UU ini merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar