Kamis, 11 Februari 2010

Uji Materiil UU Penodaan Agama: "Bisa Timbulkan Anarkis"


Menurut DPR, UU itu justru memberikan perlindungan kepada umat beragama.


VIVAnews, 4 Februari 2010 - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Undang-Undang (UU) nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang Penodaan Agama masih relevan hingga sekarang. Ketidakadaan UU itu, dinilai malah menimbulkan anarkis.

"Mengancam kerukunan umat beragama," kata Chairuman Harahap sebagai perwakilan dari DPR dalam sidang uji materiil UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi, Kamis 4 Februari 2010.

Menurut DPR, UU itu justru memberikan perlindungan kepada umat beragama. "Sesuai ajaran agama yang diyakininya," tambah Chairuman di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin Mahfud MD.

Chairuman juga menilai UU Penodaan Agama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Negara diperbolehkan membuat undang-undang yang bersifat membatasi. "Meski hanya berbentuk PNPS, undang-undang tersebut tetap berlaku," tambahnya.

Lebih lanjut Chairuman menegaskan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan uji materi undang-undang ini. Ucapan Chairuman ini lantas disambut ucap syukur oleh massa Front Pembela Islam (FPI) yang memadati balkon ruang sidang. "Alhamdulillah," kata mereka perlahan.

Sebelumnya pendukung yang berpakaian serba putih tersebut sempat ditegur Mahfud karena meneriakkan Allahu Akbar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar