Selasa, 16 Februari 2010
MK Serius Kaji UU Penodaan Agama
Surabaya (ANTARA News), 13 Pebruari 2010 - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Moh. Mahfud MD, menjamin lembaga yang dipimpinnya akan mengkaji Undang-undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama secara serius.
"Percayakan kepada kami, kami tidak akan serampangan membahas undang-undang ini, dan oleh karena itu kami mengundang 60 ahli pada setiap hari Rabu untuk mengkaji undang-undang tersebut, sejak Februari hingga April 2010," katanya di Surabaya, Sabtu.
Setelah memberi pembekalan pada wisuda sarjana, magister, dan doktor serta pengukuhan guru besar di Universitas Tujuhbelas Agustus 1945 (Untag) Surabaya, ia mengatakan salah satu ahli yang diundang berasal dari Amerika Serikat.
"Setiap Rabu kami akan mengadakan sidang khusus untuk membahas undang-undang itu, di antaranya dengan ahli HAM dan kebebasan beragama dari AS, Cole Durham melalui teleconferens (perbincangan jarak jauh)," katanya.
Ke-60 ahli tersebut terdiri sembilan ahli yang dihadirkan pemohon (Syamsudin Rajab dari Perhimpunan Badan Hukum Indonesia/PBHI), 19 ahli yang dihadirkan pemerintah, 31 ahli yang diundang MK, dan Cole Durham.
MK mengundang antara lain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), HTI, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Wali Buddha Indonesia (Walubi), serta Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
"Tetapi, MK juga akan mengundang ahli politik, ahli hukum, ahli pendidikan, sastrawan, agamawan, dan sebagainya. Kami juga akan mengundang Emha Ainun Nadjib (Cak Nun), pendeta, pastor, dan sebagainya," katanya.
Sementara itu, ahli dari pemohon antara lain Franz Magnis Suseno, Ahmad Syafii Maarif, Sardy, dan Arswendo Atmowiloto.
"Pemohon meminta Undang-undang Penodaan Agama itu dibatalkan, karena dianggap melanggar HAM, kebebasan beragama, dan tafsir keagamaan sesuai keyakinan. Jadi, kami akan mengkaji apakah enam agama resmi tersebut merupakan pelanggaran HAM, dan apakah kebebasan beragama itu termasuk kebebasan tidak beragama," katanya.
Dengan kajian yang serius nanti, kata dia masyarakat tidak perlu melakukan demonstrasi untuk mendukung atau menolak, karena langkah itu tidak akan ada gunanya, karena MK mendasarkan putusan pada kajian yang komprehensif, bukan mempertimbangkan unjuk rasa atau SMS protes.
Di Surabaya, Mahfud MD memberikan pembekalan di hadapan ribuan wisudawan Untag Surabaya serta kuliah umum di hadapan ahli hukum Untag Surabaya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar