Sabtu, 20 Februari 2010
Gonjang-ganjing Anand Krishna (2)
Korban Lain Anand Krishna Juga Diperiksa
JAKARTA, KOMPAS.com, 18 Februari 2010 — Selain memeriksa Tara Pradibta Laksmi (19), penyidik Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Daerah Metro Jaya juga memeriksa dua saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual oleh guru spiritual Anand Krishna. Salah satu saksi itu mengaku sebagai korban Anand.
"Tadi diperiksa juga dua saksi, yaitu Suwidah dan Chandra. Suwidah juga korban Anand," kata salah satu kuasa hukum Tara, Freddy Alex Damanik, yang menemani Tara saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2/2010).
Freddy menjelaskan bahwa Chandra dan Suwidah adalah murid sekaligus terapis di L' Ayurveda. Keduanya ditanyakan perihal seringnya Tara masuk ke dalam kamar pribadi Anand. "Kalau Suwidah juga ditanya soal perbuatan cabul Anand ke dia," ucap Freddy.
Apa keduanya pernah memergoki perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan Anand kepada para korban? "Memerogoki sih tidak pernah, tapi sering melihat masuk ke kamar berdua (Anand dan Tara)," jawabnya.
Ketika ditanya apakah Suwidah juga akan membuat laporan dugaan pelecehan seksual ke polisi, ia belum dapat memastikannya. "Sampai sekarang, kami fokus ke Tara. Tapi ada kemungkinan juga akan lapor," ujarnya.
Polres Bogor Datangi Padepokan Anand Krishna
BOGOR, KOMPAS.com, 18 Februari 2010 — Jajaran Polres Bogor dan Polsek Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jabar, mendatangi Padepokan Anand Krishna, guru spiritual yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara.
"Ini pemeriksaan biasa, sebagai bahan pemeriksaan lanjutan," ucap Kepala Polsek Sukaraja AKP Agung Raka, Kamis (18/2/2010).
Jajaran anggota Polres dan Polsek mendatangi padepokan sekitar pukul 17.00. Padepokan terletak di Kampung Bojong Onje, RT 03/RW 03, Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraya, Bogor.
Anggota polres dan polsek mendatangi padepokan hanya untuk memeriksa sekitar padepokan yang biasa dijadikan tempat meditasi dengan para pengikutnya.
Terkait pemeriksaan tersebut, para pengikut Anand Krishna yang terlihat di padepokan bungkam tidak bersedia memberikan keterangan.
Menurut informasi, Anand Krishna tidak berada di padepokan, tetapi para pengikut Anand Krishna senantiasa melakukan aktivitas spiritualnya.
Merebaknya isu pelecehan seksual yang dilakukan pemimpin spiritual Anand Krishna membuat sejumlah masyarakat Kampung Bojong Onje yang berada di sekitar padepokan gerah.
Sejumlah warga juga ikut mendatangi padepokan tersebut dan meminta para pengikut untuk menghentikan ritual mereka.
"Kami sudah meminta kepada pengikut Anand Krishna agar menghentikan pengajiannya mulai hari ini," ungkap Tarmidi, Kepala BPD Gunung Geulis.
Ia mengatakan, pengajian yang dilakukan oleh pengikut Anand Krishna telah meresahkan masyarakat. Pengajian pengikut Anand Krishna dilakukan setiap Kamis malam dan Sabtu malam.
Suara puji-pujian yang dilantunkan oleh para pengikut Anand Krishna terdengar hingga ke rumah warga yang berjarak tidak jauh dari padepokan.
Selain itu, alur mudik kendaraan-kendaraan di jalan tersebut tersendat karena parkir kendaraan pengikut Anand Krishna di depan padepokan tersebut menyebabkan kemacetan.
Warga makin resah saat pemberitaan media mengenai kasus pelecehan tokoh spiritual tersebut.
"Parkir kendaraan para pengikut membuat macet jalan, suara puji-pujian yang mereka lantunkan setiap malam Jumat dan malam Minggu bikin resah warga," timpal Tarmidi. "Kami meminta untuk sementara ini pengajiannya dihentikan. Kalau bisa untuk selamanya tidak beroperasi lagi," tandasnya.
Kabareskrim Sarankan Anand Tempuh Jalur Hukum
JAKARTA, KOMPAS.com, 19 Februari 2010 - Kabareskim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi, mengatakan, ia menyarankan kepada guru spiritual Anand Krishna untuk menempuh jalur hukum jika merasa tidak melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan. Segala tuduhan itu akan dibuktikan di dalam proses pengadilan.
Demikian dikatakan Ito Sumardi di Mabes Polri, Jumat (19/2/2010), ketika ditanya apa yang dibicarakan antara ia dengan pihak Anand Krishna dalam pertemuan kemarin. Pihak Anand datang diwakili kuasa hukum Darwin Aritonang, dan Ketua Yayasan Anand Ashram, Maya Safira. "Kita tentunya harus cermati masalah ini (tuduhan pelecehan seksual) dengan bijak karena kegiatan (Anand) sudah berjalan lama di negara kita," ucap Ito.
Dalam pertemuan kemarin, kata Ito, pihak Anand meminta perlindungan hukum kepada kepolisian lantaran mereka beranggapan saat ini di masyarakat berkembang bahwa kegiatan mereka menyebarkan aliran sesat.
"Mereka minta perlindungan hukum jangan sampai ada tindakan-tindakan anarkis dari kelompok-kelompok tertentu. Saya sampaikan sepanjang yang mereka lakukan tidak keluar kepatutan dari segi agama, saya kira mereka tidak perlu khawatir," jelas Ito.
Atas permintaan perlindungan itu, Ito menanggapi, "Tapi saya kira mereka minta perlindungan hukum yah saya teruskan (permintaan) ke wilayah untuk bisa melakukan pengamanan dan perlindungan," kata dia.
Seperti diberitakan, Anand dilaporkan oleh Tara Pradipta Laksmi (19) ke Komnas Perempuan dan Polda Metro Jaya atas tuduhan pelecehan seksual. Tara dan dua saksi telah diperiksa kemarin untuk keperluan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Anand Krishna Akan Laporkan Balik Mantan Muridnya
detikcom, 19 Februari 2010 - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi telah bertemu dengan kuasa hukum tokoh spiritual Anand Krishna, Darwin Aritonang. Ito menyarankan agar Anand menempuh jalur hukum terkait tudingan pelecehan seksual yang dilakukan pada mantan muridnya itu.
"Kemarin mereka datang minta perlindungan hukum dan mereka akan melaporkan orang yang melaporkan mereka. Saya sarankan tempuh saja jalur hukum kalau memang beliau (Anand) tidak merasa ya buktikan dalam proses peradilan," ujar Ito di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2010).
Ito menjelaskan, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual Anand Krishna masih ditangani oleh Polda Metro. Namun dia mengimbau kasus itu tidak masuk ke ranah agama.
"Saya juga ingin imbau ke masyarakat jangan terlalu ambil sesuatu kesimpulan dari suatu pihak. Karena berkembang isu mereka ini aliran sesat. Tentunya itu harus dapat kajian mendalam dari lembaga terkait," jelas Ito.
Pertemuan Ito dengan kuasa hukum Anand Krishna, Darwin Aritonang, berlangsung pada Kamis (18/2/2010) siang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar