Selasa, 09 Februari 2010
Forum Dakwah DIY Tolak Pencabutan UU Penodaan Agama
Yogyakarta (detikNews), 8 Pebruari 2010 - Puluhan mahasiswa tergabung dalam Forum Silahturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) DIY mendatangi kantor Kementerian Agama DIY. Mereka menolak perubahan atau pencabutan UU No. 1/PNPS/1965 jo. UU No 5/1969 tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama.
Para demonstran tiba di kantor Kementerian Agama DIY, Jl Sokanandi, Yogyakarta, Senin (8/2/2010) dengan mengendarai puluhan sepeda motor. Mereka juga membawa sebuah mobil jip yang dilengkapi alat pengeras suara.
Para demonstran juga berbekal poster yang berisi aneka tuntutan. Poster-poster itu antara lain bertuliskan "Tolak Perubahan UU No 5/1969", "Tolak Cabut UU Penodaan Agama", dan "UU Dicabut Indonesia Pecah".
Ketua FSLDK DIY, Bayu Tri Alamsyah dalam orasinya mengatakan di Indonesia agama yang diakui hanya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Bila ada penyalahgunaan kepercayaan dan ibadah yang menyerupai agama itu merupakan penodaan agama. Aturan UU No. 1/PNPS/1965, jo. UU No. 5/1969 itu masih diperlukan untuk melindungi agama yang berkaku di Indonesia.
"Kami meminta pemerintah dan MK untuk menolak UU itu dicabut karena Indonesia bisa berpotensi timbulnya perpecahan," katanya.
Menurut dia, jika UU ini dihapuskan akan menyuburkan penyimpangan agama dan aliran sesat. Konflik sosial di masyarakat juga akan bermunculan. Karena itu FSLDK menyerukan agar masyarakat menolak upaya judicial review di MK yang dilakukan sejumlah LSM dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
"Kami secara tegas menolak upaya pencabutan UU tersebut oleh kelompok yang mengatasnamakan liberal dan pluralis. Kami siap mengawal di sidang MK 10 Februari mendatang," katanya.
Aksi ini tidak mendapat pengawalan ketat dari aparat Poltabes Yogyakarta. Polisi hanya mengawal konvoi sepeda motor para demonstran saat melewati beberapa jalan yang padat arus lalu lintas, seperti di kawasan Kridosono, Jalan Sudirman, Tugu Yogyakarta, Jalan Mangkubumi, Malioboro hingga berakhir di simpang empat Kantor Pos Besar.
Selain kantor Kementerian Agama DIY, para demonstran juga sempat menyambangi dua tempat lainnya. Kedua tempat itu adalah kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY dan gedung DPRD DIY.
Para demonstran tiba di kantor Kementerian Agama DIY, Jl Sokanandi, Yogyakarta, Senin (8/2/2010) dengan mengendarai puluhan sepeda motor. Mereka juga membawa sebuah mobil jip yang dilengkapi alat pengeras suara.
Para demonstran juga berbekal poster yang berisi aneka tuntutan. Poster-poster itu antara lain bertuliskan "Tolak Perubahan UU No 5/1969", "Tolak Cabut UU Penodaan Agama", dan "UU Dicabut Indonesia Pecah".
Ketua FSLDK DIY, Bayu Tri Alamsyah dalam orasinya mengatakan di Indonesia agama yang diakui hanya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Bila ada penyalahgunaan kepercayaan dan ibadah yang menyerupai agama itu merupakan penodaan agama. Aturan UU No. 1/PNPS/1965, jo. UU No. 5/1969 itu masih diperlukan untuk melindungi agama yang berkaku di Indonesia.
"Kami meminta pemerintah dan MK untuk menolak UU itu dicabut karena Indonesia bisa berpotensi timbulnya perpecahan," katanya.
Menurut dia, jika UU ini dihapuskan akan menyuburkan penyimpangan agama dan aliran sesat. Konflik sosial di masyarakat juga akan bermunculan. Karena itu FSLDK menyerukan agar masyarakat menolak upaya judicial review di MK yang dilakukan sejumlah LSM dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
"Kami secara tegas menolak upaya pencabutan UU tersebut oleh kelompok yang mengatasnamakan liberal dan pluralis. Kami siap mengawal di sidang MK 10 Februari mendatang," katanya.
Aksi ini tidak mendapat pengawalan ketat dari aparat Poltabes Yogyakarta. Polisi hanya mengawal konvoi sepeda motor para demonstran saat melewati beberapa jalan yang padat arus lalu lintas, seperti di kawasan Kridosono, Jalan Sudirman, Tugu Yogyakarta, Jalan Mangkubumi, Malioboro hingga berakhir di simpang empat Kantor Pos Besar.
Selain kantor Kementerian Agama DIY, para demonstran juga sempat menyambangi dua tempat lainnya. Kedua tempat itu adalah kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY dan gedung DPRD DIY.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar