Rabu, 17 Februari 2010
MK Dengarkan Saksi Ahli dari AS Terkait Uji Materi UU Nomor 1/PNPS/1965
Jawa Pos, 14 Februari 2010 - MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan mendengar saksi ahli Cole Durham dari Amerika Serikat dalam lanjutan uji materi UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Nama aktivis hak asasi manusia itu diajukan para pemohon.
Kesaksian Cole Durham tersebut akan didengarkan lewat telekonferensi. Durham merupakan profesor ilmu hukum dan direktur Pusat Studi Hukum dan Keagamaan di Brigham Young University Utah, Amerika Serikat. Reputasi Durham diakui dunia internasional. Salah satunya, dia menjadi penasihat komite yang merekomendasikan hukum kebebasan agama di Peru.
Ketua MK Mahfud M.D. mengatakan, termasuk Durham, ada 59 saksi ahli yang akan didengar pendapatnya. Rinciannya, 9 orang diajukan pemohon, 19 orang dihadirkan pemerintah, dan 31 orang diminta oleh MK.
Dalam uji materi itu, para pemohon berprinsip, harus ada kesetaraan posisi antarsemua agama dan aliran kepercayaan. Dengan begitu, tidak hanya 6 agama (Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu) yang diprioritaskan dalam kehidupan bernegara ini. "Beberapa pemohon itu adalah Dawam Raharjo, Musdah Mulia, dan Abdurrahman Wahid. Namun, karena Gus Dur sudah meninggal, otomatis dia sudah tidak tercatat sebagai pemohon lagi," kata Mahfud.
Pemohon juga berasal dari sejumlah LSM, seperti Imparsial, Elsam, dan PBHI.
"Semoga saja, April sudah ada keputusan," jelas Mahfud setelah memberikan pembekalan kepada para wisudawan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya kemarin (13/2).
Sidang uji materi tersebut, ungkap Mahfud, dilaksanakan setiap Rabu. Sampai sekarang, sudah dilakukan dua kali sidang pada 4 dan 10 Februari. Sidang selanjutnya pada 17 Februari dan Rabu-Rabu berikutnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar