Minggu, 21 Februari 2010
Mahfud: Perda Agama Picu Disintegrasi Bangsa
Hukum nasional harus menjamin integrasi, bangsa, ideologi, dan teritori.
VIVAnews, 20 Februari 2010 - Fenomena Peraturan Daerah (Perda) agama berpotensi merongrong memecah belah bangsa. Karena keberadaan Perda Agama dapat memecah integrasi bangsa. Oleh sebab itu, uji materi Perda Agama yang dilakukan MK dilaksanakan secara ketat.
Pernyataan yang dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dilataberlakangi oleh beberapa kaidah dan pedoman di dalam pembuatan hukum. "Empat kaidah tersebut menjadi pedoman. Jika ada hukum yang tidak memenuhi salah satu kaidah pembuatan hukum tersebut maka bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud di Solo, Sabtu 20 Februari 2010.
Berkiatan dengan Perda agama, Mahfud menyoroti bagaimana keberadaan Perda Agama tersebut sangat erat kaitannya dengan salah satu kaidah pembuatan hukum. Yakni dimana tiap hukum nasional harus menjamin integrasi, bangsa, ideologi, dan teritori.
Mahfud mencontohkan semisal, di suatu tempat karena alasan dukungan politik tertentu begitu kuat misal dengan kuatnya agama tertentu kemudian memberlakukan agama secara diskriminatif, jelas tidak boleh untuk diberlakukan dalam hukum publik. Dan Perda tersebut pun harus dibatalkan.
"Kalau atas nama demokrasi, misal di Padang kemudian memberlakukan Perda Agama, maka harus bisa dimengerti juga di Bali untuk memberlakukan Hukum Hindu. Kemudian kita juga harus menolerir jika di wilayah Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua untuk menerapkan Hukum Kristen," jelasnya.
Jika Perda Agama tersebut, lanjut Mahfud dikaitkan dengan hukum nasional jelas tidak boleh. "Karena keberadaan Perda Agama melanggar prinsip integrasi. Hal ini tidak boleh dijadikan kewajiban bagi masyarakat. Karena masyarakat tidak menganut agama yang sama," tegas Mahfud.
Oleh sebab itu, lanjut Mahfud uji materi harus dilakukan secara ketat. "Apalagi jika hanya terpaksa lolos di DPR yang sarat dengan permainan politik," tuturnya.
Menurut Mahfud kaidah lain yang dijadikan patokan dalam membuat hukum nasional adalah hukum harus didasarkan pada demokrasi dan nomokrasi. "Demokrasi adalah kedaulatan rakayat. Sedangkan nomokrasi adalah kedaulatan hukum. Kaidah lainnya adalah hukum harus berpijak untuk membangun keadilan sosial," tegasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar