Senin, 01 Februari 2010

UU Penistaan Agama untuk Hindari Anarkis


Jakarta, CyberNews, 31 Januari 2010 - Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi menegaskan keberadaan Undang-Undang (UU) tentang Penistaan Agama yang sekarang sedang diuji materikan di Mahkamah Konstotusi (MK), tetap penting untuk dipertahankan demi menjaga situasi yang kondusif di masyarakat. "Kalau tidak ada cantolan hukum, masyarakat bukannya diam, tetapi justru akan anarki. Kalau ada hukum hal itu bisa kita rem," katanya disela-sela acara acara rakernas Majelis Alumni IPNU di Jakarta (31/1).

Menurut Kiai Hasyim, keinginan sebagian kelompok sekuler agar semua orang bebas membikin agama atau mengatasnamakan agama tertentu dikhawatirkan akan menimbulkan anarki di masyarakat jika tidak ada payung hukumnya. Pasalnya, masyarakat yang tidak terima akan berbuat semaunya sendiri. Dikatakan, aturan tentang penodaan agama ini terdapat dalam UU Nomor 5 tahun 1969. Sebelumnya sudah ada Peraturan Presiden Nomo 1/PNPS/1965. Dalam UU tersebut, terdapat enam agama yang dilindungi yaitu, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghuchu.

Pencabutan UU atas nama demokrasi, menurut pengasuh Pesantren Al Hikam, sangat tidak tepat karena penodaan agama merupakan agresi moral yang justru merusak kehidupan agama. Ditegaskan, pembebasan untuk membuat atau mengatasnamakan agama tertentu, akan menjadi pintu masuk bagi penodaan agama. Sejauh ini, umat Islam di Indonesia selalu menghadapi masalah terhadap aliran sesat. Hal yang sama juga dialami oleh agama lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar