Jumat, 29 Januari 2010

Suryadharma Ali Berharap Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Penodaan Agama


MEDAN, (TEMPO Interaktif), 29 Januari 2010 - Menteri Agama, Suryadharma Ali berharap Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan, Penodaan Agama.

Gugatan diajukan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, di dalamnya Imparsial, Elsam, PBHI, DEMOS, Setara, Desantara Foudantion, dan YLBHI. Oleh Ali menyebut elemen organisasi nonpemerintahan itu, diantaranya bekerja atas pendanaan asing.

Direncanakan, Mahkamah Konstitusi mulai menggelar gugatan itu pekan depan. Ali memperkirakan, pencabutan undang-undang itu akan menimbulkan hal yang mengkhawatirkan.

"Kalau sampai undang-undang ini dicabut, maka setiap orang akan bebas menghujat agama apapun," kata Ali saat membuka Musyawarah Kerja Nasional ke II, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kamis (29/1), di Convention Hall Tiara Medan.

Ali atas nama jabatan, Menteri Agama dan ketua partai afiliasi agama, menyerukan partai sejenis dan organisasi massa menggalang kekuatan mempertahankan keberadaan regulasi itu. "PPP menyerukan agar seluruh umat beragama menyatukan langkah melawan gugatan tersebut," tegas Ali.

Menteri Agama mengkhawatirkan penghapusan undang-undang itu, akan menimbulkan persoalan penistaan. "Setiap hari akan lahir orang yang mengaku mendapat wahyu tuhan, menjadi Imam Mahdi, menibiskan ajaran-ajaran sakral yang diyakini umat beragama," sebutnya.

Sikap penolakan upaya penghapusan undang-undang itu, Ali mengatakan, bukan hal antikebebasan. "Melindungi hak sebuah agama untuk mempertahankan agamanya," katanya. Di Indonesia, agama dan keyakinan yang diakui, Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha, dan Khonghuju. Partainya, sambung dia, telah membentuk tim advokasi perlindungan kebebasan menjalankan agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar